Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terbukti melakukan pemerasan kepada jamaah calon haji (JCH) Indonesia, akan ditindak.
Departemen Agama akan menindak yang terbukti menjadikan jamaah calon haji bimbingannya sebagai komoditi dengan membebani biaya tambahan diluar kewajaran.
Hal tersebut dikemukakan H SURAHMAT Ketua Bidang Pelayanan Umum dan Bimbingan Ibadah PPIH Daerah Kerja Jeddah menanggapi adanya sinyalemen oknum ketua KBIH yang memeras JCH dengan memungut biaya tambahan untuk bayar dam dan siarah hingga ribuan rial atau jutaan rupiah.
Mengutip situs depag.go.id, sementara itu H SAADAT Ketua KBIH yang mengaku dari Tanjung Balai Sumatera Utara disaat akan meninggalkan Bandara King Abdul Azis Jeddah Menuju Mekkah Almukarramah mengatakan, dirinya memungut biaya tambahan dari jamaah untuk siarah dan bayar Dam karena kedua komponen tersebut tidak ditangggung pemerintah atau tidak masuk dalam ONH.
Menurut H. SAADAT, biaya 400 real yang dipungut dari jamaah bimbingannya termasuk sangat murah dan tidak memberatkan jamaah, karena untut membayar Dam atau membeli satu ekor kambing kurban bisa mencapai 350 real.(depag/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
