
Ade Marfudin Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia mengakui jika pemerintah selama ini kurang berpihak kepada jamaah haji, maka wajar jika sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, disusul Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji, dan kini ada usulan RUU yang akan memisahkan antara regulator, operator, pengawas haji dan umroh. Persoalannya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang ada saja belum dijalankan, berarti Kemenag RI memang tidak siap.
Demikian disampaikan Ade Marfuddin dalam diskusi forum legislasi “RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Bahkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia (BPKHI) kata Ade, malah terlambat sampai sekarang belum dibentuk, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang BPKHI. Padahal, menurut Anggito Abimanyu (mantan Dirjen Haji dan Umroh) Kemenag RI, keterlambatan pembentukan BPKHI itu berarti dzolim.
“Jadi, tak ada keadilan dalam mengelola dana optimlisasi haji yang jumlahnya mencapai Rp 80 triliun itu,” kata Ade.
Untuk itu, dia meminta keberanian pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan antara operator, regulator dan pengawas haji. Apalagi ada keterlibatan dana APBN dan APBD dalam pelaksanaan haji itu. Mestinya ada laporan keuangan haji setiap tahunnya kepada jamaah haji. Baik yang belum maupun yang sesudah berangkat haji.
“Bayangkan kalau dalam setahun jamaah daftar tunggu (waiting list) haji itu sampai 3 juta orang, berapa uang yang tersimpan?” tanya Ade.
Sementara Samidin Nashir Sekjen Ikatan Persaudaraan Ibadah Haji (IPHI) mengatakan kalau ibadah haji itu merupakan tugas nasional, yang melibatkan berbagai bidang, aspek, dan melibatkan ratusan ribu jamaah haji, maka harus dengan menejemen yang profesional. Sebab, ibadah haji ini ibarat pemindahan logistik, sehingga harus benar-benar cermat, kompetensi tinggi, standar operasional (SOP) yang jelas, dan semua harus dilakukan dengan persiapan yang matang.
Selaku Ketua Badan Pengawas Haji Indonesia (BPHI) menggantikan almarhum Slamet Effendy Yusuf, Samidin Nashir, menjelaskan bahwa BPKHI tersebut juga belum jalan. Namun demikian dia pesimis jika penyelenggara haji, keuangannya harus menunggu pencairannya dari BPKHI. Karena dalam prakteknya, koordinasi keuangan itu sulit, maka birokrasi dan prosedur keuangan itu jangan sampai membuat pelaksanaan haji terlambat.
“Jadi, jangan sampai akibat prosedur dan birokrasi keuangan, maka pelaksanaan haji itu terlambat,” ujar dia.(faz/iss/ipg)