Senin, 11 November 2024

MUI Ingatkan BPKH Izin Jamaah Dulu Sebelum Gunakan Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Zainut Tauhid Saadi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dan izin terlebih dahulu kepada jamaah, sebelum menggunakan dana haji untuk investasi infrastruktur.

Pernyataan Zainut ini menanggapi pernyataan Anggito Abimanyu anggota BPKH yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Joko Widodo Presiden untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur

“MUI mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2017).

Kata dia, dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.

Dana setoran awal haji selama ini, menurutnya, hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itupun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

“Menurut saya, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial. Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga,” kata Zainut.

Dia mengatakan, dalam kaidah fiqih disebutkan “prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan”.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 11 November 2024
27o
Kurs