Sabtu, 4 Mei 2024

Segera Booster! Jika Belum, Penumpang Pesawat Wajib Antigen atau PCR

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Peraturan terbaru mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster membawa hasil negatif swab antigen atau RT-PCR.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak #Infografiss berikut untuk memahami atran penerbanagan terbaru dan pastinya segara lakukan vaksinasi ketiga, ya!

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version