Senin, 27 Mei 2024

DPR Yakin Undang-Undang ITE akan Disahkan Akhir Oktober Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Syaifullah Tamliha anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP optimis jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) akan dibawa ke paripurna DPR RI pada 28 Oktober 2016 nanti untuk disahkan. Hal itu karena tidak ada perbedaan mendasar antara DPR RI dan pemerintah, yang mengusulkan RUU ITE yang terdiri dari 75 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut.

“Pembahasan RUU ITE itu tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan pemerintah, maka sebelum 28 Oktober nanti sudah akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan,” ujar Syaifullah Tamliha di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Berkaitan Pilkada dengan UU ITE sendiri, kata Tamliha, PPP sendiri tentu tidak akan melakukan black campaign (kampanye hitam). Misalnya tidak akan menjelek-jelekkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot maupun Anies -Sandiaga Uno.

“Untuk Pilkada DKI Jakarta, dan daerah lain kita serahkan kepada rakyat untuk memilih,” ujar dia.

Yang terpenting, menurut dia, jangan sampai UU ITE terus dilakukan revisi dalam mengikuti perkembangan media sosial (Medsos). Untuk itu, RUU ITE ini juga harus mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya gugatan Setya Novanto Ketua Umum Golkar, terkait rekaman papa minta saham Freeport yang diadukan oleh Sudirman Said mantan menteri ESDM.

Menurut Tamliha, hanya 4 pasal yang berubah, dan 2 pasal tambahan. Sedangkan pasal 27 (3) sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan delik aduan. Sementara pasal 31 terkait intersepsi, penyadapan serta menghapus ayat (4) sesuai dengan putusan MK No.5/PUU-VIII/2016 dimana penyadapan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945, maka jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara harus dalam bentuk UU, dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Pasal 45 diubah terkait ketentuan pidana terhadap pelanggaran dalam pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 27 itu yang semula dipidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, diubah menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Untuk tambahan 2 pasal, yaitu pasal 45 A dan 45B, namun hanya terkait penulisan dalam UU.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
33o
Kurs