Jumat, 26 April 2024

Bolt dan First Media Telah Layani Ribuan Pelanggan yang Refund

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tangkapan layar situs bolt. Foto: Bolt

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau proses pengembalian dana pelanggan PT. First Media dan PT. Internux (Bolt) yang ditutup sejak Desember lalu.

“Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Januari 2019 sudah 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk yang menyelesaian proses refund atau pengambilan haknya,” kata Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Dilansir Antara pantauan mereka sejak 28 Desember, tanggal izin penggunaan frekuensi untuk kedua perusahaan tersebut dihentikan. Hingga Senin (7/1/2019) sebanyak 3.684 melakukan refund dengan mendatangi gerai layanan, sementara 1.027 pelanggan refund secara online.

Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kemenkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kominfo mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switching yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT. Internux didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT. First Media, Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.

Bolt dan First Media harus menutup core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan frekuensi 2,3GHz.

Bolt melalui keterangan resmi pada 28 Desember lalu memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi meski layanan telah dihentikan.

Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani pengembalian sisa pulsa dan kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs