Minggu, 5 Mei 2024

Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Pinjam Dana di Perusahaan Fintech

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: iadb.org

Masyarakat perlu berhati-hati saat menggunakan jasa perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan layanan pinjam meminjam dana secara daring (peer-to-peer lending) agar tidak merugi di kemudian hari.

Hal yang harus diperhatikan sebelum meminjam dana adalah ketahui dulu risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan penyedia jasa.

Dan yang paling utama, menurut Ajisatria Suleiman Head of Financial Identity and Privacy Working Group, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), masyarakat harus memastikan status hukum perusahaan tersebut agar aman.

“Pastikan lebih dulu fintech yang dipilih sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau belum,” ujarnya, yang ditemui di sela diskusi tentang Fintech, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Masyarakat dapat memastikan legalitas perusahaan tersebut melalui website OJK. Hingga 31 Mei 2019 seperti yang dilansir Antara, OJK mencatat ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin.

Selain soal legalitas, Ajisatria mengatakan masyarakat wajib memahami kebutuhannya sebelum meminjam agar tidak terjadi masalah nantinya. Salah satunya seperti kewajiban pengembalian pokok dan bunga utang sesuai kesepakatan.

“Kenali produk-produknya, pastikan cocok dengan kita. Pinjaman online bisa bermanfaat positif apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” katanya.(ant/tin/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs