Sabtu, 27 April 2024

Facebook Kalah di Sidang Gugatan Privasi untuk Fitur Pengenalan Wajah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Facebook. Foto: Pixabay

Hakim federal memberikan persetujuan akhir untuk penyelesaian gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook senilai 650 juta dolar AS (sekitar Rp9,3 triliun).

Hakim juga memerintahkan 1,6 juta orang yang mengajukan class action di Illinois tersebut dibayar “secepat mungkin,” dikutip Antara dari The Verge, Minggu (28/2/2021).

Jay Edelson, pengacara Chicago, menggugat Facebook di pengadilan Cook County pada 2015, dengan tuduhan penggunaan fitur pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Gugatan itu mengklaim bahwa fitur “Tag Suggestion” Facebook, yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan saran tentang siapa orang tersebut, menyimpan data biometrik tanpa persetujuan pengguna yang melanggar Undang-Undang Illinois.

Kasus tersebut menjadi gugatan class action pada 2018. Pada 2019, Facebook memiliki fitur pengenalan wajah hanya sebagai opsi.

Tiga penggugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut masing-masing akan menerima 5.000 dolar AS, dan lainnya akan mendapatkan setidaknya masing-masing 345 dolar AS, menurut perintah oleh Hakim James Donato dari Distrik Utara California.

Donato mengatakan penyelesaian itu adalah “hasil penting” dan “kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital.”

“Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami,” kata Facebook.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs