Kawanan penjarah gudang milik investor tambang pasir besi, PT MMI (Modern Mining Indonesia) yang berada di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian diringkus aparat Polres Lumajang. Empat pelaku dibekuk petugas setelah terbongkar mencuri 5 unit motor listrik dan sebuah generator genset.
Hasil ungkap ini dipaparkan AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam gelar perkara di halaman Mapolres dengan didampingi AKP Kusmindar Kasat Reskrim. Dipaparkan Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian asal Sumatera Barat ini, aksi pencurian di gudang investor tambang pasir besi ini terjadi, Sabtu (26/7/2014) sekitar pukul 18.00 lalu.
Awalnya, aksi pencurian itu dilaporkan oleh Naning Susiana, warga Jl. Juanda, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang. Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, aksi yang dilakukan keempat tersangka tercium petugas ketika memergoki mereka menurunkan hasil curiannya di sebuah Gudang Pengepul Besi Tua milik Nabil di Dusun Gaplek, Desa/Kecamatan Pasirian.
Dalam penyidikan, mereka mengaku telah membobol gudang milik PT MMI dengan modus merusak pintu lalu menggondol seluruh barang-bukti hasil kejahatannya tersebut yang tersimpan di ruang laboratorium. “Seluruh barang-bukti ditaksir senilai Rp. 170 juta,” paparnya.
Kapolres Lumajang juga mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan hasil ungkap ini, ke kemungkinan adanya pihak lainyang terlibat. Termasuk juga untuk penadah barang hasil kejahatannya. “Kini keempat pelaku telah kami tahan dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat sesuai pasal 363 KUHP,” demikian pungkas AKBP Singgamata. (her/ipg)
Teks Foto :
– AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam gelar perkara hasil ungkap dan saat memeriksa tersangka serta barang-bukti hasil kejahatannya.
Foto : Sentral FM