Minggu, 19 Mei 2024

Form C1 Dibawa Pulang Ketua KPPS, Caleg di Lumajang Tuntut Hitung Ulang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Perhitungan suara Pemilu Legislatif di Kabupaten Lumajang yang memasuki tingkat PPS di Desa/Kelurahan, kembali menyisakan masalah. Petugas PPS Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang yang telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara dari seluruh TPS, harus mengulang kembali pekerjaannya, Jumat (11/4/2014).

Hal ini disebabkan munculnya protes dari Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil Lumajang-Jember. Adalah Ruslan, Caleg Partai Golkar Nomor urut 8 yang melayangkan laporan danprotes kerasnya kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Lumajang. Pasalnya, ia mendapatkan laporan bahwa di TPS 4 Kelurahan Kepuharjo terjadi dugaan kecurangan.

“Kecurangan itu muncul dari informasi yang diterima istri saya secara tidak sengaja. Dimana, disebutkan bahwa Ketua KPPS di TPS 4 telah membawa pulang form C1 hasil perhitungannya. Ini yang menurut saya tidak benar dan mengundang kecurigaan. Meski dari keterangan Ketua KPPS TPS 4, ia membawa pulang untuk merekap di rumahnya,” kata Ruslan kepada Sentral FM.

Namun, politisi ini tetap tidak percaya begitu saja hingga melancarkan protes kerasnya melalui laporan kepada Panwaslu yang selanjutnya berkoordinasi dengan KPU. Kedua lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu ini pun turun ke Kantor Kelurahan Kepuharjo untuk menangani persoalan ini.

Di sana, dari pantauan Sentral FM, sempat terjadi dialog antara Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU, Hisbullah Huda, SH dan Ir Almasudi Komisioner Panwaslu serta Ruslan sendiri. Hingga kemudian, diputuskan sesuai rekomendasi Panwaslu yang dipatuhi KPU, bahwa perhitungan suara harus diulang kembali di seluruh TPS di Kelurahan Kepuharjo hari ini juga, Jumat (11/4/2014), selepas Sholat Jumat.

Hisbullah Huda Komisioner Panwaslu mengatakan, dari klarifikasi yang telah dilakukan, baik dari pelapor maupun Ketua KPPS di TPS 4 Kelurahan Kepuharjo, ternyata diakui bahwa form C1 sengaja dibawa pulang.

“Alasannya, yang bersangkutan menyelesaikan rekapitulasi di rumahnya, lantaran perhitungan suara di TPS selesai pada pukul 02.30 dinihari. Karena rekapitulasi form C1 harus di cross check yang membutuhkan waktu cukup lama, maka dibawa pulang untuk dilanjutkan lembur di rumahnya,” kata Hisbullah Huda.

Dari keterangan tersebut, Panwaslu sementara ini melihat tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana karena merubah hasil perhitungan yang telah dilakukan. Meski demikian, KEtua KPPS di TPS 4 telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik selaku penyelenggara Pemilu.

“Untuk itu, kami merekomendasikan kepada KPU guna diberikan sanksi sesuai kewenangannya. Selanjutnya, perhitungan ulang setelah dilakukan kesepakatan tadi, bersama KPU dan pelapor, akan dilakukan hari ini juga,” jelasnya.

Sementara itu, Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU menyatakan, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi Panwaslu untuk melakukan perhitungan suara. “Tadi, sudah saya perintahkan, seluruh KPPS dan PPS di Kelurahan Kepuharjo untuk melakukan perhitungan suara ulang di seluruh TPS,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan secara kelembagaan kepada Ketua KPPS di TPS 4 Kelurahan Kepuharjo, KPU akan memberikan teguran keras. “Sebab, sejauh ini hanya kesalahan administrasi dan kode etik saja. Tidak ada unsur pidana. Makanya, dengan pengalaman ini, kami menegaskan kepada seluruh penyelenggara dibawah untuk melaksanakan tugasnya sesuai regulasi,” pungkas Pudholi Sandra. (her/ipg)

Teks Foto :
– Suasana protes yang diajukan Ruslan, Caleg DPRD Provinsi Jatim kepada KPU dan Panwaslu Lumajang yang dihadiri seluruh KPPS di Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs