Minggu, 28 April 2024

Masa Tenang, Selebaran Black Campaign Mulai Muncul

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Memasuki masa tenang, berbagai upaya untuk mendiskreditkan Caleg maupun Parpol peserta Pemilu Legislatif (Pilleg) mulai bermunculan di Kabupaten Lumajang. Salah-satunya seperti yang dilaporkan oleh DPC Partai Demokrat kepada Panwaslu, Senin (7/4/2014).

M Heru Laksono, SH selaku Anggota Komisi Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang melaporkan munculnya selebaran gelap yang mendiskreditkan partainya. Selebaran black campaign atau kampanye hitam itu, ditemukan disebarkan di jalanan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) I, terutama di wilayah Kota Lumajang sejak Minggu (6/4/2014).

“Saya menemukan selebaran ini di Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Kota Lumajang. Namun, masih banyak selebaran yang sama disebarkan di berbagai jalan lainnya di wilayah Kota Lumajang,” kata M Heru Laksono ketika dikonfirmasi Sentral FM saat melapor di Kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang Jl. Pisang Gajih, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang.

Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, isi selebaran black campaign ini sangat menyudutkan partainya. Dalam selebaran itu dituliskan bahwa partainya adalah musuh masyarakat dengan memasang sejumlah mantan kader yang terjerat kasus korupsi.

Diantaranya, Andi Malaranggeng mantan Menpora, Angelina Sondakh dan M Nazaruddin keduanya mantan anggota DPR RI dan mantan pengurus DPP Partai Demokrat. Bahkan, selebaran itu juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai yang kadernya terlibat korupsi. Selebaran ini mengatasnamakan Gerakan Penyelamat Bangsa.

“Dengan selebaran ini, tentu kami keberatan. Bahkan, ada gambar partai di plang hitam. Padahal, kami telah ditekankan untuk berkompetisi yang jujur dalam Pemilu dengan tidak mendiskreditkan Caleg atau Partai lainnya. Kami selaku kader yang tidak melakukan hal-hal yang seperti itu, tentu meminta agar diusut tuntas oleh Panwaslu,” paparnya.

Sementara itu terkait laporan black campaign yang menyasar Partai Demokrat ini, Hisbullah Huda, SH Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang mengatakan, laporan black campaign ini akan ditindaklanjuti jajarannya. Namun, ia mengaku tidak mudah untuk menangani dan mengusut siapa yang menyebarkan selebaran tersebut.

“Sebab, dari laporan yang disampaikan tidak menyertakan siapa terlapornya. Untuk itu, kami membutuhkan waktu untuk mengusutnya dengan batasan waktu 3 hari untuk memprosesnya. Kalau masih belum cukup, bisa diperpanjang 2 hari lagi. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam Gakkumdu untuk melakukan pengusutan,” kata Hisbullah Huda.

Karena, selebaran yang mendeskreditkan Parpol atau Caleg sesuai pasal 86 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD merupakan black campaign yang melanggar hokum karena menghina peserta Pemilu.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh Parpol peserta Pemilu maupun tim suksesnya, kalau mau bersaing agar secara fair dan terbuka. Tanpa harus merendahkan atau menghina atau mendeskreditkan pihak-pihak lain. Termasuk juga, menyudutkan ras, suku dan agama itu termasuk melanggar hukum,” pungkas dia. (her/dwi)

Teks Foto :
– Selebaran Black Campaign di Lumajang
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs