Rabu, 5 Agustus 2026

Pemeriksaan Pelanggaran Pidana Pileg Berlanjut Meski Kadaluarsa

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sapto wahyono Divisi hukum dan tindak lanjut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama ini masih fokus pada pelanggaran kode etik.

Selain itu juga terkait dengan profesionalitas kerja Kecamatan dan tanggung jawab yang bersangkutan saat melaksanakan tugas.

Sukri dari Radio Karimata Pamekasan pada Jaring Radio Suara Surabaya Senin (19/5/2014) melaporkan, menurut Sabto sejak ada laporan tindak pidana pemilu ada jeda tujuh hari untuk melakukan kajian hingga bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Meski begitu pemidanaan masih dimungkinkan karena pemeriksaan terhadap penyelenggara belum selesai.

Sementara itu, Nuzulul Qurnain anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil tujuh penyelenggara yang belum diperiksa, diantaranya Penyelenggara Kecamatan Kota Propo Palengaan.(art/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
29o
Kurs