Warga Desa Gondoruso berupaya untuk bisa mengelola tanah di lahan yang saat ini dalam status pengelolaan PTPN XII Kertowono di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Pasalnya warga yang rata-rata tidak memiliki lahan garapan ini, mengetahui bahwa HGU (Hak Guna Usaha) pengelolaan lahan tersebut telah habis akhir Tahun 2012 lalu.
Sehingga, upaya warga untuk mengambil-alih lahan garapan dengan luasan sekitar 600 hektar yang dikelola PTPN XII Kertowono dengan ditanami kakao dan sengon ini, kerap memunculkan sengketa.
Bahkan, sempat beberapa kali terjadi aksi anarkis di sana. Dalam kaitan ini, Polres Lumajang yang berupaya menjamin kamtibmas di tengah-tengah masyarakat kemudian berinisiatif mempertemukan berbagai pihak terkait.
Dari pantauan Sentral FM, pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Pemkab Lumajang yang dipimpin Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati bersama jajaran forum Pimpinan Daerah yang terdiri dari AKBP Singgamata Kapolres, Letkol Inf Akhyari Dandim 0821 Lumajang, Danyon, Ketua PN (Pengadilan Negeri), Kepala Kejaksaan Negeri, PTPN XII Kertowono, BPN (Badan Pertanahan Nasional), kalangan akademisi dan 10 perwakilan warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Dalam pertemuan yang digelar secara tertutup di ruang Mahameru ini, dilakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pengelolaan lahan HGU antara warga Dusun Kaliwelang dengan PTPN XII tersebut.
AKBP Singgamata Kapolres Lumajang, Kamis (1/5/2014), mengatakan bahwa mediasi itu digelar Rabu (30/4/2014), sejak siang sampai sore. Mediasi tersebut baru pertama kali dilakukan dan dalam pembahasan telah muncul titik terang.
“Meskipun, sejauh ini belum ada hasil atau kesimpulan. Namun, mediasi ini menjadi forum yang baik untuk menyampaikan apa sebenarnya permasalahannya. Dan, mediasi ini merupakan langkah awal penyelesaian perselisihan pengelolaan lahan antara warga dan PTPN XII,” kata AKBP Singgamata.
Karena belum ada keputusan final, lanjut dia, maka mendatang akan diagendakan lagi pertemuan lanjutan. Diupayakan, dalam mediasi lanjutan akan muncul solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahannya. Apalagi, antara warga dan PTPN XII Kertowono juga sama-sama merespon positif mediasi ini.
AKBP Singgamata juga menjelaskan, dilibatkannya BPN dan kalangan akademisi dalam pertemuan ini, sebagai pihak netral yang bisa memberikan masukan untuk menghasilkan solusi terbaik. Karena dalam persoalan ini, ada dua pendapat yang berbeda dan disampaikan kedua belah pihak, antara warga dan PTPN XII Kertowono yang saling bertolak belakang terkait hak pengelolaan lahan.
“Diharapkan ada pencerahan untuk menyelesaikan perselisihan lahan ini secara komprehensif. Jadi tidak ada kalah dan menang. Sehingga persoalannya bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ujar dia.
Sementara itu, Halim Harahap perwakilan PTPN XII Kertowono mengatakan, pihaknya menyambut baik pertemuan dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pengelolaan lahan di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian ini.
“Tentunya mediasi ini langkah yang baik, dibandingkan harus bertemu lansgung di lapangan dan terjadi kesalah-pahaman. Untuk itu, inisiatis Kapolres ini sangat kami apresiasi dengan baik. Meski mediasi ini belum ada keputusan final, namun saya yakin dalam pertemuan lanjutan nanti akan ditemukan jalan tengah terbaik,” kata Halim Harahap.
Sementara itu, Agus Amir Subhan perwakilan warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian juga menjelaskan senada dengan Halim Harahap. “Memang belum ada keputusan dalam pertemuan ini. Namun, sudah ada kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan ini pada mediasi lanjutan dengan duduk bersama,” kata Agus Amir Subhan.
Dalam mediasi, diungkapkannya, warga dan PTPN XII Kertowono menyampaikan aspirasinya masing-masing. Perwakilan warga berpendapat, HGU PTPN XII Kertowono yang mengelola lahan seluas 600 hektar di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian telah habis pada akhir Tahun 2012 lalu dan maish dalam tahap proses perpanjangan HGU.
Untuk itu, warga menegaskan bahwa pengelolaan lahan tanaman kakao dan sengon di sana, cacat secara hukum. “Sebab, izin HGU menyebut Desa Bades, sedangkan lahan yang digelola berada di Desa Gondoruso. PTPN XII Kertowono mengatakan bahwa itu sudah final,” terang Agus Amir Subhan. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
