Rabu, 8 Mei 2024

DPRD Lumajang akan Tentukan Pendamping Asat Malik

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

DPRD Lumajang akan menentukan siapa calon Wakil Bupati Lumajang yang akan mendampingi As’at Malik, calon Bupati Lumajang.

M Taufik Hidayat, SH. MH Kabag Hukum Pemkab Lumajang mengatakan, As’at Malik selaku Bupati Lumajang hanya berwenang untuk mengajukan figur calon Wabup kepada DPRD.

“Calon yang diajukan harus dari partai politik yang mengusung pada saat Pilkada lalu. Dalam konteks di Lumajang ini, calon yang diusulkan nantinya adalah dari Partai Demokrat, PAN dan Partai Golkar,” katanya kepada Sentral FM, Selasa (31/3/2015).

Selanjutnya, calon Wabup nantinya diajukan Bupati Lumajang kepada DPRD untuk digodok. “Apakah nanti ditentukan aklamasi atau dipilih diantara calon Wabup yang diajukan melalui voting, prosesnya ada pada DPRD,” ujarnya.

Taufik Hidayat menambahkan, penjelasannya tersebut untuk meluruskan penilaian berbagai elemen masyarakat tentang penentuan figur Wakil Bupati yang dianggap menjadi hak prerogatif Bupati.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, mekanismenya adalah diusulkan melalui DPRD. Sehingga penentuannya figur yang akan diusulkan kepada Kemendagri untuk dilantik sebagai Wabup nantinya menjadi kewenangan DPRD yang akan memilihnya,” katanya.

Sementara itu, Taufik menambahkan, Pemkab Lumajang akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan menyangkut juklak dan juknisnya.

“Undang-undang ini belum ada peraturan di bawahnya,” katanya.(her/iss/ipg)

Teks Foto :
– M Taufik Hidayat, SH. MH.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
25o
Kurs