Sabtu, 18 Mei 2024

Kabupaten Lumajang Siapkan Raperda Pelarangan Miras

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Berbagai aksi kriminalitas yang terjadi di Lumajang banyak terjadi karena dipicu oleh minuman keras. Untuk mencegah hal tersebut, AKBP Singgamata Kapolres Lumajang bersama Drs. Asat Malik Wakil Bupati sepakat untuk menginisiasi pengajuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) dengan melarang peredaran miras di Kabupaten Lumajang.

AKBP Singgamata kepada Sentral FM, Sabtu (10/2/2015), mengatakan, inisiasi pengajuan Raperda larangan peredaran miras ini merupakan tugas Pemkab Lumajang.

“Akan tetapi, saya sudah banyak berbincang dengan Wakil Bupati dan intinya sepakat bahwa miras harus benar-benar dilarang beredar di Kabupaten Lumajang,” katanya.

Dirinya menjelaskan, tidak ada untungnya membuat regulasi yang melegalisasi peredaran miras.

“Generasi muda kita jadi generasi yang mabuk-mabukkan, belum potensi aksi kriminalitasnya. Bahkan, beberapa hari lalu ada pembunuhan yang dipicu karena pelakunya dibawah pengaruh minuman berkadar alkohol tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Asat Malik Wakil Bupati Lumajang menyampaikan, pemerintah akan segera mengkaji aturan berupa Perda yang mengatur maslaah peredaran miras yang sebelumnya telah ada.

“Kita pelajari, apakah Perda sebelumnya ada anjuran untuk tidak mengkonsumsi di tempat umum, misalnya, maka akan kita pertajam lagi. Intinya bahwa peredaran miras dilarang. Sebab, polisi juga akan sia-sia jika mengawasi orang untuk tidak minum miras, jika penjualnya masih diijinkan,” paparnya.

Hanya masalahnya, lanjut Asat, Perda tidak memberikan ijin bagi penjualnya untuk mengedarkan miras.

“Bahkan KPT (Kantor Perijinan Terpadu) tidak pernah mengeluarkan ijin penjualan miras untuk toko maupun distributor. Akan tetapi, ijin itu berlindung pda aturan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” bebernya.

Sebagai bukti, Wabup Lumajang tersebut membeberkan adanya hasil temuan ijin distributor miras merek tertentu di wilayah Kecamatan Sumbersuko. Ketika gudangnya dirazia, pemiliknya bisa menunjukkan perijinan penjualan minuman berkadar alkohol diatas 50 persen sampai 50 persen.

“Kita akan menertibkan dan melarang peredaran miras di Lumajang. Saya akan tegas mengajukan aturan larangan menjual miras. Sebagai upaya awal, saya sudah membicarakan hal ini dengan Kapolres dan DPRD sebagai penjajakan,” demikian pungkasnya. (her/dop/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
30o
Kurs