Moratorium penutupan tambang pasir di Lumajang pasca terjadinya kasus Selok Awar-Awar sesuai kesepakatan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan rekomendasi Komnas HAM berdampak terhadap ketersediaan kebutuhan pasir di berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa dan Bali.
Bahkan, berbagai proyek infrastruktur baik pemerintah maupun masyarakat mulai terganggu. Ahmad Taufik Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Jumat (9/10/2015), mengakui hal ini.
Namun kondisi itu sebagai konsekwensi logis dari upaya penertiban dan penataan pertambangan pasir Lumajang pasca kasus tambang illegal di Selok Awar-Awar yang menjadi sorotan publik nasional dan internasional.
Untuk moratorium penutupan dan penghentian pertambangan pasir di Lumajang, masih katanya, ada batas waktunya. Namun untuk sampai kapan diijinkan kembali bagi yang legal, belum ditentukan. “Kan tidak mungkin dihentikan terus-menerus. Dan juga pasir di DAS Semeru itu harus ditambang, karena akan terus-menerus menumpuk,” terangnya.
Penghentian dalam moratorium ini, menurutnya, hanya bersifat sementara dengan alasan force majeur. Meski batas waktunya belum ditentukan, namun rekomendasi Komnas HAM adalah segera dilakukan penertiban.
“Kami akan mengambil langkah-langkah secepatnya. Tidak mungkin juga penutupan ini dilakukan berlarut-larut, karena masyarkat membutyuhkan pasar, di satu sisi proyek pemerintah sudah bulan oktober, desember harus selesai kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi juga akan menganggu,” tuturnya.
Untuk tim pendataan tambang, sejauh ini sudah dibentuk Pemkab Lumajang. Tim ini diketuai Sekda Lumajang Drs Masudi Msi dengan anggota Asisten, dinas terkait, termasuk Polres Lumajang. Tupoksinya, untuk meneliti dan mengevaluasi pertambangan, apakah legal ataukah illegal. “Waktu yang diberikan sesuai rekomendasi Komnas HAM hanya seminggu,” jelasnya.
Dan setelah moratirum penutupan tambang pasir ini dicabut nanti, bagi operator tambang yang perijinannya masih hidup dipersilahkan kembali melakukan aktivitas pertambangan lagi. Namun penambangannya harus disesuaikan dengan titik koordinatnya.
Diakui oleh Ahmad Taufik, Pemkab Lumajang banyak menerima keluhan terkait ditutupnya penambangan pasir secara keseluruhan saat ini.
“Solusinya adalah pinjam pakai pasir yang sejauh ini baru dalam tahap wacana. Mekanisme pinjam pakai ini, adalah persetujuan para pihak. Pihak pelaksana dengan pemilik pasir di daerah lain, bisa membuat kesepakatan. Itu solusi akhir jika seandainya ini belum bisa dilaksanakaan secepatnya. Secara tehnis saya belum tahu persis. Dan masih perlu dikaji lagi. Namun ini harus solusi, bukannya nanti malah menambah masalah baru,” pungkas Ahmad Taufik. (her/rst)
Teks Foto :
– Ahmad Taufik Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang.
– H Agus Wicaksono, Ssos Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
