Sabtu, 4 Mei 2024

Sambut Ramadhan, Polres Lumajang Musnahkan BB Miras dan Narkoba

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Menyambut bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Lumajang memusnahkan barang-bukti minuman keras dan narkoba di Alun-Alun Kabupaten. Pemusnahan ini sebagai penanda memasuki puasa, tidak boleh lagi beredar minuman dan obat-obatan haram tersebut.

AKBP Aries Syahbudin Kapolres Lumajang kepada Sentral FM, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini memanfatakan momentum Hari Anti Narkotika Internasional sekaligus menyambut ramadhan.

Dalam kegiatan ini hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Darah (Forkopimda), ormas dan puluhan klub motor.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 4 bulan terakhir. Di antaranya sebanyak 1.107 botol miras berbagai jenis, 88 batang tanaman ganja, 20 ribu obat-obatan berbahaya jenis dextro, trihexipenidyl dan pil KB serta 8 ekor ayam aduan yang digunakan untuk judi

“Dalam pemusnahan ini, barang-bukti yang menonjol adalah tanaman ganja yang disita dari Jl. Pisang Agung beberapa waktu lalu dan miras masih banyak beredar secara illegal di Lumajang. Selain itu, peredaran obat-obatan terlarang masih sangat meresahkan karena mudah didapat,” katanya, Senin (15/6/2015).

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan terhadap miras dan narkoba akan terus dilanjutkan. Terutama untuk upaya penanaman ganja yang merupakan narkotika golongan I yang ternyata bisa tumbuh subur di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pasalnya, setelah terungkap kebun ganja di Jl. Pisang Agung beberapa waktu lalu, Satuan Reskoba Polres Lumajang juga kembali berhasil mengungkap keberadaan tanaman ganja yang disemai dalam dua polybag di kawasan rawa-rawa Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Khusus untuk hasil temuan tanaman ganja terbaru dalam dua polybag, AKBP Aries Syahbudin menyampaikan, jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ada berbagai kemungkinan dari temuan ini, menyangkut motif pelakunya.

Sebagai tindak-lanjut, jajaran Polres Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ciri-ciri tanaman ganja tersebut sehingga bisa membantu untuk melakukan pengawasan. “Jika masyarakat tahu, nantinya bisa melapor kepada kami untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Sampai saat ini pelaku penanam ganja, baik di Jl. Pisang Agung yang telah diketahui berinisial YS dan penanam ganja dalam polybag di rawa Desa Bades belum juga tertangkap.(her/iss/ipg)

Teks Foto :
-Pemusnahan barang bukti miras, obat berbahaya, ganja dan ayam aduan di Alun-Alun Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs