Sampai hari ini, Selasa (13/10/2015), aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lumajang masih ditutup total atas instruksi Bupati Lumajang yang disepakati jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan atas rekomendasi Komnas HAM untuk penataan sekaligus penertiban.
Dampaknya, ketersediaan pasir untuk berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Luamajng tersendat. Bahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pasir untuk bangunan (galian C, red), saat ini terpaksa menghentikan pekerjaannya. Kalaupun ada, harganya melangit.
Ahmad Basid, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, bahwa harga pasir di dalam wilayah Kabupaten Lumajang pasca penutupan aktivitas penambangan yang dikontrol ketat aparat kepolisian, melambung sampai 3 kali lipat.
“Biasanya, harga pasir per dump truck hanya Rp400 ribu saja. Tapi saat ini, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per dump truck. Itu pun untuk wilayah Kabupaten Lumajang saja. Kalau untuk dikirim ke luar daerah, semisal ke Surabaya, informasinya bisa mencapai Rp. 5 juta per dump truck dengan volume 7 ton,” katanya.
Meski harga melambung, masih kata Ahmad Basid, namun ketersediaan pasir di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di berbagai stockpile tidak ada alias kosong. “Kalaupun di stockpile ada, tapi tidak bisa dibawa keluar. Karena armada pengangkutnya akan kena sanksi oleh polisi. Ini yang repot. Akibatnya masyarakat yang bangun rumah maupun membutuhkan pasir, harus berhenti total pekerjaannya,” katanya.
Dampak lainnya, lanjutnya, adalah awak truk angkutan pasir yang semula bekerja mendistribusikan kebutuhan pasir dari Lumajang ke berbagai daerah, kini harus terhenti pekerjaannya.
“Sejak tambang ditutup, awak truk angkutan pasir harus beralih pekerjaan lainnya. Ada yang bekerja di Banyuwangi mengangkut tanah gragal dan sebagainya. Sebab mereka harus tetap mengejar setoran cicilan armadanya,” terangnya.
Sedangkan untuk para kuli menaikkan pasir tradisional yang bekerja di sungai-sungai, juga harus libur bekerja. Pasalnya, pekerjaan di sektor pasir terhenti. “Ya akhirnya kuli pasir tradisional nganggur. Mereka bekerja serabutan, seadanya sekadar untuk bertahan hidup. Ini penderitaan bagi mereka,” tutur Ahmad Basid.
Sementara itu, Ahmad Taufik Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang dalam kesempatan terpisah menyampaikan, penertiban aktivitas penambangan pasir terutama masalah perizinan masih terus berlanjut. Dan saat ini evaluasi masih terus dilakukan, sampai Pemprov mengumumkan hasilnya nanti.
“Nantinya, siapa yang sudah berizin dan sesuai titik koordinat dan sesuai kesepakatan Pemprov Jatim, akan dikembalikan menambang seperti biasanya. Terutama penambangan untuk pasir bangunan. Untuk pasir di wilayah pesisir sepanjang pantai akan tetap dilarang. Soal kapan pertambangan dibuka kembali, itu menunggu waktu karena evaluasi dan penataannya juga membutuhkan waktu jga,” jelas Ahmad Taufik. (her/ipg)
Teks Foto :
– Pertambangan pasir di Lumajang yang saat ini masih dihentikan total untuk evaluasi perizinan.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
