
Sepanjang tahun 2007 yang akan segera berakhir, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) kebanjiran permohonan izin untuk pendirian radio dan televisi. Sedikitnya tercatat, sepanjang tahun 2007, Depkominfo telah menerima permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sebanyak 2.205 permohonan, terdiri atas 2.020 (radio) dan 185 (televisi).
Demikian diungkapkan MOHAMMAD NUH Menkominfo dalam acara Refleksi Akhir Tahun Depkominfo bersama jajarannya dengan para wartawan di Kantor Depkominfo, Medan Merdeka Barat 9 Jakarta, Jumat (28/12).
”Dari jumlah permohonan itu, saat ini telah dikeluarkan 499 izin, terdiri atas 481 radio eksisting, 17 izin prinsip radio, 10 izin tv eksisting, dan 8 izin prinsip tv,” katanya.
NUH berharap, pada akhir tahun 2008 Depkominfo bersama dengan KPI dapat menyelesaikan seluruh proses perizinan penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Ini dapat berjalan dengan baik setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap judicial review UU 32/2002 dan PP Penyiaran, sehingga telah terjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara KPI dan Pemerintah,” katanya.
Keharmonisan ini, katanya menambahkan, bisa dilihat dari telah dilakukannya Forum Rapat Bersama (FRB) antara Pemerintah dan KPI berkait dengan pembahasan permohonan IPP.
”Sepanjang 2007 ini, telah digelar empat FRB masing-masing di Padang, dengan membahas 24 permohonan IPP di wilayah layanan Propinsi Sumatera Barat, di Medan, membahas 52 permohonan IPP di wilayah layanan Propinsi Sumatera Utara, dua di Jakarta, membahas 10 permohonan IPP LPB di wilayah layanan Propinsi DKI Jakarta, dan membahas 23 permohonan IPP di wilayah layanan Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Selain itu, telah pula dilaksanakan rapat koordinasi persiapan FRB antara Depkominfo dan KPI untuk beberapa wilayah layanan siaran seperti Propinsi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Bali, Jawa Timur, Gorontal, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Propinsi Maluku.
Dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (29/12), Menkominfo juga mengungkapkan tentang rencana departemennya pada tahun 2008 untuk melakukan sosialisasi dan persiapan terhadap migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.
”Pada tahun 2007 ini pemerintah telah menetapkan tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia yang dengan standar DVB-T sistem Eropa sebagai Standar Penyiaran Televisi Digital di Indonesia,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan itu, katanya menjelaskan, telah dibentuk steering committee dan working group persiapan implementasi migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital, yang tugasnya antara lain; menyusun regulasi sistem penyiaran digital; menyusun master plan frekuensi penyiaran digital; dan membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar digital dan menyusun langkah-langkah persiapan industri dalam negeri dalam rangka pengembangan peralatan pemancar digital.
”Mulai tahun 2008 dalam rangka pembelajaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat terhadap sosialisasi terhadap implementasi migrasi sistem penyiaran analog ke digital, akan dilakukan sosialisasi ke beberapa daerah,” katanya. (edy)