Dua terpidana Pimpinan PT Cipta Graha Nusantara (CGN) dalam kasus korupsi kredit Bank Mandiri akhirnya menyerahkan diri.
Dua terpidana ini masing-masing, EDISON Direktur Utama PT.Citra Graha Nusantara dan DIMAN PONIJAN Direktur Keuangan PT CGN. Keduanya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/10)
Penyerahan diri EDISON dan DIMAN karena dalam kasasi Mahkamah Agung memutuskan masing-masing terpidana di hukum delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta.
Selain di denda para terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing US$6 juta.
Dalam kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ini seharusnya ada tiga terpidana, tetapi SYAIFUL ANWAR Komisaris Utama PT CGN satu diantara tiga terpidana dikabarkan sudah meninggal.
Menanggapi hal itu HENDARMAN SUPANDJI Jaksa Agung akan menugaskan jajarannya untuk mengecek apakah benar SAIFUL benar-benar sudah meninggal.
Soal tanggungan uang pengganti, kata Jaksa Agung, akan dirumuskan terlebih dahulu untuk ditanggung ahli warisnya.{clip*1}
Sesudah EDISON dan DIMAN PONIJAN menyerahkan diri Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keduanya dijebloskan ke LP Cipinang.(may/edy)
NOW ON AIR SSFM 100
