
Desakan ini disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia(KAMMI) Surabaya dalam aksinya di DPRD Surabaya. Para mahasiswa meminta DPRD Surabaya tidak menjadikan Perda Pariwisata sebagai legalisasi dibukanya tempat-tempat prostitusi selama Ramadhan.
IQBAL Juru Bicara KAMMI mengatakan, kalau memang Perda Pariwisata yang sudah ada akan direvisi, harusnya hasil revisi itu lebih baik daripada Perda sebelumnya. IQBAL menambahkan, kalau Perda Pariwisata direvisi, sebaiknya Perda ini tidak memihak pada para pengusaha.
Dilaporkan TEGUH ARDI SRIANTO reporter Suara Surabaya, Selasa(14/08), RUSLI YUSUF Anggota Pansus Perda Pariwisata DPRD Surabaya mengatakan, Dewan tidak bisa begitu saja menutup semua tempat hiburan selama Ramadhan. Kata RUSLI, Surabaya sebagai kota metropolis, tidak mungkin harus menghentikan aktivitas hiburan yang ada di Surabaya.
Dewan dalam menetapkan Perda Pariwisata tidak memihak pada kelompok manapun. Tidak hanya pengusaha tapi kepentingan masyarakat Surabaya juga harus dipikirkan.(tys/ipg)
Teks foto:
-Aktivis KAMMI Surabaya gelar aksi di DPRD Surabaya.
Foto: TOTOK suarasurabaya.net