
Penuntasan kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2, kandas untuk kedua kalinya di DPR. Hal terungkap dari hasil rapat dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPR.
FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Selasa (13/03) melaporkan, dalam Banmus ini terdapat 10 fraksi yang hadir. Namun dari 10 fraksi tersebut hanya 4 fraksi yang setuju meneruskan ke sidang paripurna. Artinya keputusan untuk meminta Presiden membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc urung dilakukan.
TRI MEDIA PANJAITAN Ketua Komisi III Bidang Badan Hukum DPR RI, sesudah rapat Bamus mengatakan 4 fraksi yang setuju meneruskan ke paripurna hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
TRI MEDIA mengaku kecewa dengan keputusan badan musyawarah ini. Hal ini dikarenakan kerja Komisi III selama dua tahun untuk menuntaskan kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 sia-sia. Padahal Komisi III bekerja juga atas rekomendasi badan musyawarah dan pimpinan DPR.
Sementara itu, AGUNG LAKSONO Ketua DPR mengatakan keputusan Banmus yang menolak membawa kasus ini ke sidang paripurna, karena tidak ada yang baru dalam kasus ini. AGUNG menambahkan selain itu dalam keputusan sidang paripurna 2004 lalu sudah memutuskan kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 bukan pelanggaran HAM berat.
Saat itu keputusan juga diambil melalui mekanisme Pansus dan Banmus. Menurut AGUNG sekarang ini tinggal menunggu apakah Kejaksaan Agung mau melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Padahal sebelumnya Kejaksaan Agung tetap menolak melakukan penyelidikan, jika tidak ada pengadilan HAM Ad hoc.