Selasa, 20 Oktober 2026

Polisi Tahan 12 Tersangka Kasus Ilegal Logging

Laporan oleh Lailia Priyantiningtiyas
Bagikan

Polisi menahan 12 tersangka kasus ilegal logging. Bersamaan dengan itu Polri juga menetapkan 15 tersangka, 3 diantaranya buron.

Brigjen Polisi HADIATMOKO Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri seperti dilaporkan FAIZ reporter Suara Surabaya, Kamis (16/08), mengatakan oknum-oknum Dinas Kehutanan Kalimantan Timur yang ditangkap itu, diantaranya pejabat pengesah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Hasil Hutan (SKSHH). Modus operandi yang digunakan tersangka merupakan modus baru berupa jual beli SKSHH.

Polisi masih mengejar 2 oknum, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan seorang Direktur PT Kalimantan Bovia Malayindo. Berikut penjelasan HADIATMOKO, {clip*1}.

Dari penahanan 12 tersangka, polisi juga menyita 6 kapal, kayu olahan sebanyak 1772 m3 dan 5 lembar SKSHH. Kerugian negara dalam hal ini belum diketahui, karena masih dihitung. (tys/tin)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
29o
Kurs