
Uang TOMMY SOEHARTO yang masuk di Banque Nationale De Paris and Paribas (BNP Paribas) Inggris diindikasikan didapat dari cara tidak benar.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Senin (29/01), uang TOMMY SOEHARTO lewat Garnet Investment Limited ternyata masuk ke Banque Nationale De Paris and Paribas (BNP Paribas) Inggris beberapa bulan setelah SOEHARTO jatuh.
Hal itu diungkapkan ABDURAHMAN SALEH Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pernyataan Jaksa agung ini sehubungan dengan rencana gugatan intervensi Kejaksaan Agung RI terhadap Garnet Investment Limited milik TOMMY SOEHARTO melawan BNP Paribas di Inggris.
Kata ABDURAHMAN, masuknya uang TOMMY ke BNP Paribas beberapa bulan setelah SOEHARTO jatuh. ARMAN mengindikasikan uang itu didapat dari cara yang tidak benar.
Menurut ABDURAHMAN, Kejaksaan Agung sekarang ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan gugatan intervensi. Pengadilan Royal Court of Guernsey memberi waktu sekitar 1 bulan untuk mengajukan gugatan intervensi,{clip*1}.
Rencana gugatan intervensi Kejaksaan Agung muncul sesudah kedutaan besar RI di Inggris menginformasikan adanya gugatan Garnet Investment Limited milik TOMMY SOEHARTO terhadap Bank BNP Paribas. Gugatan Garnet itu berupa klaim sebesar 36 juta Euro.
Sidang pertama di pengadilan Royal Court of Guernsey sudah mengabulkan permohonan pemerintah RI untuk membekukan dana Garnet Investment Limited milik TOMMY SOEHARTO yang disimpan di BNP Paribas.
Pengadilan Royal Court of Guernsey juga memutuskan mengabulkan permohonan pemerintah RI untuk masuk sebagai pihak pengintervensi dalam perkara Garnet Investment Limited melawan BNP Paribas. Dan sidang kedua akan berlangsung pada 8 Maret 2007 mendatang.