Minggu, 28 April 2024

BPKP Minta Polda Jatim Lengkapi Kasus Bawaslu

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim meminta penyidik Polda Jatim untuk melengkapi data kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp142 miliar di Bawaslu Jatim.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan, pihaknya diminta oleh BPKP untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

“Ya, penyidik kita diminta untuk melengkapi berkas kerugian negara,” katanya di Surabaya, seperti yang terlansir di Antara, Rabu (3/12/2014).

Ia menjelaskan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sudah memiliki perkiraan kerugian sesuai temuan di lapangan dan hasil pemeriksan sejumlah saksi.

“Nantinya, jika audit BPKP telah selesai akan diumumkan hasil kerugian negara yang timbul. Dugaan sementara penyidik ada sekitar Rp 1,8 miliar dari Rp142 miliar yang terbukti menjadi kerugian negara,” katanya.

Didampingi AKBP Anjas Gautama, ia menjelaskan penyidik hingga saat ini telah memeriksa lebih dari 60 saksi.

“Mereka berasal dari beragam kalangan. Mulai dari staf lembaga negara itu sampai dengan pejabat teras di instansi tersebut,” ujarnya.

Bahkan, beberapa pejabat teratas di sana sudah menjalani pemeriksaan hingga berkali-kali, seperti Kepala Sekretariat Amru, Bendahara Sekretariat Gatot Sugeng Widodo, hingga komisioner.

“Pemanggilan berulang-ulang itu dilakukan karena penyidik ingin mencocokkan sejumlah bukti yang sudah disita dari sejumlah saksi,” katanya.

Pemanggilan para saksi yang berulang-ulang itu disebabkan bukti yang didapat terus bermunculan. Ketika muncul bukti baru, para saksi itu diperiksa lagi.

“Sejauh ini, Amru sudah empat kali dipanggil penyidik Polda, sedangkan Gatot justru sudah dipanggil hingga belasan kali. Urusannya sama terkait bukti-bukti yang baru,” katanya.

Menurutmya, para saksi diperiksa terkait dengan bukti yang ditemukan oleh polisi dan kebanyakan bukti itu tentang penggunaan dana hibah.

“Bentuknya kuitansi yang tidak disertai dengan stempel. Di lembar kuitansi yang dijual bebas itu, hanya tertera angka, keterangan penggunaan dana, dan penerima dana tersebut. Nilainya beragam, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

Setelah pemeriksaan terkait bukti-bukti baru tuntas, maka penyidik tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka. Hanya saja, penetapan itu harus menunggu kepastian dari BPKP Perwakilan Jatim tentang adanya kerugian negara.

“Kalau audit kelar dan ada kerugian negara, baru ada penetapan tersangka,” katanya.(ant/nif/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs