
Setelah sempat terjadi polemik cukup panjang, hingga pihak Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim duduk bersama untuk melakukan gelar perkara, berkas perkara tersangka kurir narkoba asal Tiongkok, akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Sebelum dinyatakan P21, pihak kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas perkara Zeng Qiuyun alias Lisa (37) yang dikirim Polda Jatim, karena dinilai masih ada kekurangan.
Kombes Pol Andi Loedianto Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jatim saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas Lisa telah dinyatakan P21. Dan hari ini, Jumat (14/11/2014), pihaknya akan melimpahkan tahap kedua terkait kasus ini ke pihak Kejati Jatim.
“Setelah kita melengkapi semua berkas perkaranya, serta pemahaman pandangan hukum, akhirnya pihak Kejati menerimanya dan menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21),” kat Kombes Pol Andi Loedianto, Jumat (14/11/2014).
Dia menambahkan, hari ini pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua, beserta penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk proses selanjutnya ketingkat pengadilan.
Meskipun sempat memakan waktu cukup lama, dan memperpanjang masa penahanan tersangka kurir narkoba asal Tiongkok tersebut, kata Andi, akhirnya berkas perkara dinyatakan P21, tepat diakhir masa penahanan.
“Meski tepat di akhir waktu masa penahanan habis, namun yang terpenting lengkap (P21),” kata dia.
Sekadar diketahui, terungkapnya jaringan internasional pengedar narkoba ini bermula dari temuan Bea Cukai Kamis (17/7/2014), ada paket Narkoba yang dikirim dari Inggris melalui Bandara Juanda. Paket berbungkus kertas cokelat itu tanpa nama dan alamat pengirim. Petugas Bea Cukai mengingformasikan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim
Isi paket tersebut berisi Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 4 gram dan 28 butir inex yang disimpan dalam dua bungkus kartu Bridge (Remi). Bungkus paket tersebut dialamatkan ke sebuah Home Stay Jl Darmo Indah kamar 101 yang pernah ditinggali tersangka. Namun sebelum pindah ke daerah Jl Raya Kupang, tersangka pernah meninggalkan pesan kepada petugas keamanan setempat, bila terdapat paket agar diantarkan ke tempat tinggalnya yang baru.
Dari keterangan pihak Home Stay tersebut, Subdit II Dit Reskoba Polda Jatim dipimpin Kompol Suhartono Kanit I, petugas menyamar sebagai kurir ekspedisi. Sesampainya di tempat tinggal tersangka yang baru, petugas langsung melakukan penangkapan, dan membawanya ke Mapolda Jatim. (wak/rst)