Senin, 20 Mei 2024

DPO Kejari Semarang Ditangkap Intelijen Kejati Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Indonesiarayanews.com

Djoko Mulyono bin Soemantri yang menjabat sebagai direktur utama CV Jejaring Kamardhikan Forestry, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Djoko Mulyono bin Soemantri ditangkap di rumahnya di Perum Green Hill blok J3 no 29 pada Jumat (19/9/2014) lalu, sekitar pukul 19.05 wib. Meski sempat mengalami kesulitan, Djoko yang dikenal licin, akhirnya dapat dibekuk Tim Intelijen Kejati Jawa Timur.

Terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) pada BKM Bangun Sejahtera kelurahan Mangunharjo kota Semarang ini, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sejak tahun 2012 yang lalu.

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jatim, kepada wartawan membenarkan bahwa penangkapan Djoko Mulyono tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012.

“Djoko Mulyono bin Soemantri divonis oleh Mahkamah Agung (MA) pidana penjara selama 1 tahun. Tetapi yang bersangkutan melarikan diri sebelum menjalani masa hukumannya. Menjadi DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” terang Romy Arizyanto Kasiepenkum Kejati Jawa Timur.(tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
24o
Kurs