
Di Jakarta Internasional School ciuman orang dewasa di depan murid sudah biasa, fakta ini terungkap dalam audiensi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Komisi VIII DPR RI
Menurut Asrorun Niam ketua KPAI, adegan ciuman orang dewasa di depan umum apalagi di lingkungan sekolah merupakan pornografi.
Memang di luar negeri hal tersebut bisa dianggap biasa atau privat, tetapi di Indonesia ada Undang-Undang yang mengatur masalah pornografi dan itu merupakan pelanggaran pidana.
“Sungguhpun ini di negara lain merupakan wilayah privat, tetapi adegan ciuman orang dewasa di depan umum di Indonesia merupakan pornografi dan pelanggaran pidana.” papar Asrorun dalam audiensi di komisi VIII DPR RI, Senayan, Jumat (25/4/2014).
Sementara dalam audiensi dengan komisi VIII, KPAI juga melaporkan beberapa kendala dalam melakukan tugas-tugasnya, diantaranya soal anggaran yang kurang.
Menanggapi laporan KPAI, Ida Fauziah ketua komisi VIII akan merespon dengan menindaklanjuti sebagai fungsi DPR, yaitu melakukan pengawasan, budgetting (anggaran) dan legislasi seperti mengevaluasi aturan yang berhubungan dengan sekolah dan kekerasan terhadap anak.(faz/rst)