Senin, 6 Mei 2024

Edarkan Pil Koplo, Polisi Ringkus Dua Pemuda Simogunung

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi ringkus dua remaja saat melakukan transaksi pil koplo. Dua remaja tersebut yaitu Denny Catur (23) dan M Yusuf (18) warga Simo Gunung Surabaya. Keduanya dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo dengan barang bukti 180 butir pil koplo jenis MF.

Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, penangkapan kedua remaja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering dilakukan transaksi narkoba di kawasan terminal Joyoboyo. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Setelah mendapatkan info, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan mengincar Denny yang ditengarai sebagai pengedar,” kata Kompol Suryo kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).

Dia menambahkan, tersangka Denny ditangkap saat petugas melakukan under cover buy. “Denny ditangkap setelah ada konsumen memesan pil koplo sebanyak 100 butir. Namun karena pelaku tidak ada stok, maka diambilkan dari Yusuf. Dia langsung ditangkap petugas di daerah Simokalangan,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menyelidiki asal pil koplo yang diperoleh Denny. Sasaran anggota tertuju kepada Yusuf. Dia ditangkap di sebuah warung kopi daerah Simokalangan. “Dari tangan kedua tersangka anggota berhasil mengamankan 180 butir pil koplo, yang didapat dari Denny sebanyak 130 dan Yusuf 50 butir. Dan saat ini, kami masih mengejar G pemasok pil koplo ke Yusuf,” kata Suryo.

Sementara itu, saat diintrogasi petugas Denny mengaku hanya membelikan teman yang butuh pil koplo. “Per butirnya dapat untung Rp. 5 ribu dari pembelian seharga Rp10 ribu. Baru dua kali mencarikan pil koplo untuk teman,” kata dia.

Sedangkan Yusuf mengaku, dirinya hanya sebagai kurir, dari G. Dan ini baru tiga kali melakukan pengiriman barang sejak Juni lalu. “Saya hanya sebagai kurir dan hanya dapat imbalan, kalau dikasih dari G,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan atau 197, Undang undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (wak/fik)

Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo (kanan) didampingi anggota menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
32o
Kurs