
Setelah melakukan penggeledahan selama 16 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan rumah Fuad Amin Imron, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, yang ada di Jl Kupang Jaya, Surabaya, Jumat (5/12/2014) pukul 00.52 WIB. Penggeledahan sendiri sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (4/12/2014).
Pantauan suarasurabaya.net, personel KPK baru keluar dari rumah bercat putih itu dengan membawa dua kardus dan sebuah koper yang langsung mereka masukkan ke sebuah Toyota Innova hitam dengan nomor polisi W 1408 RM.
Mereka keluar dari dalam rumah dengan dikawal empat personel kepolisian bersenjata laras panjang.
Lamanya proses penggeledahan karena personel dari KPK sempat kesulitan membongkar sebuah brangkas besi berukuran 120×80 cm itu.
Bahkan untuk pembongkaran, personal KPK bahkan harus mendatangkan tukang kunci dan tukang besi untuk membuka paksa brangkas dengan mesin grinder.
“Tadi bongkarnya sulit sekali, mulai pukul tiga sore dan baru bisa terbuka pukul sebelas malam,” kata Rochim, tukang kunci yang juga membantu proses membongkar brankas ketika ditemui usai keluar dari dalam rumah Fuad Amin.
Awalnya, petugas mencoba membuat kunci duplikat, namun karena tetap tak bisa membuka akhirnya brankas tersebut dilakukan pembongkaran paksa dengan grinder.
Setelah susah payah melakukan pembongkaran, petugas ternyata tak menemukan uang dari dalam. “Yang ditemukan hanya tujuh cincin akik dan tumpukan dokumen,” kata Rochim.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diketahui fungsi dan harga dari akik-akik yang disimpan Fuad Amin di dalam brankasnya itu. Petugas KPK tak ada yang bisa diminta komentar, mereka langsung pergi meninggalkan kediaman Fuad Amin Imron itu. (fik/riy)