Selain Schapelle Leigh Corby, beberapa terdakwa dan terpidana kasus narkoba terhindar dari hukuman berat karena mendapat grasi maupun hukuman lebih ringan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Susilo Bambang Yudhoyono sampai tahun 2012 lalu saja sudah mengabulkan 19 terpidana kasus narkoba. Mereka diantaranya ada yang dieksekusi mati dan hukuman penjara belasan tahun.
Berikut adalah putusan dan grasi kontroversial pada terpidana dan terdakwa narkoba :
1. Meirika Franola, Vonis Mati Menjadi Seumur Hidup
Perempuan yang disapa Ola ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 karena membawa 1,6 kilogram heroin dan 15 kilogram kokain senilai Rp13,7 miliar dari London. Dia ditangkap bersama dua sepupunya, Rani Andriyani (Rani) dan Deni Setia Maharwan (Deni).
Oleh hakim PN Tangerang, Ola divonis mati pada 22 Agustus 2000 tapi pada 26 September 2011 dia mendapat grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Dalam pertimbangannya, Presiden memberikan grasi karena peran Ola hanya sebagai kurir.
Setelah mendapat grasi, Ola yang ditahan di Nusa Kambangan, ternyata masih mengendalikan bisnis narkoba bersama narapidana lain di penjara yang sama. Pada Oktober 2013 lalu, Ola dihadirkan di PN Tangerang sebagai saksi dalam perkara hukum yang melibatkan Hillary K. Chimize, terpidana mati kasus narkotika. Dalam persidangan itu, terungkap Ola merupakan pengatur keuangan bisnis narkoba yang dijalankan Chimize.
2. Hillary K. Chimezie, Hukuman Mati menjadi 12 Tahun Penjara
Warga Negara Nigeria ini divonis mati Pengadilan Negeri karena terbukti memiliki 5,8 kilogram heroin. Namun pada Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hakim Imron Anwari menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman di LP Nusa Kambangan, ternyata dia malah menjalankan bisnisnya dari balik penjara bersama Meirika Franola.
3. Hengky Gunawan, Vonis Mati Menjadi 12 Tahun Penjara
Pada 17 April 2007, hakim PN Surabaya menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Tapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukumannya jadi 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Hengky malah divonis mati. Adalah Iskandar Kamil, Prof Komariah Emong Sapardjaja, dan Prof Dr Kaimuddin Salle, para hakim Mahkamah Agung yang saat itu menjatuhkan vonis mati.
Tapi pada bulan Oktober 2012, Mahkamah Agung justru menganulir vonis mati lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12 tahun.
4. Tiga Anggota Bali Nine Dibatalkan Hukuman Matinya jadi Seumur Hidup
Keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap 3 terpidana kasus Bali Nine. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman.
Putusan perkara peninjauan kembali (PK) Bali Nine ini dikeluarkan Senin 11 Februari 2008. Putusan ini sudah dikirimkan PN Denpasar 14 Februari 2008.
Sebelumnya MA memutuskan 6 anggota kelompok Bali Nine dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.
Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti. Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen.
Kemudian pada tahun 2010, permohonan PK dua orang WN Australia yang menjadi gembong sindikat narkotika Bali Nine ditolak JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua orang tersebut adalah gembong dari sembilan orang sindikat narkotika Bali Nine itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. JPU tetap menilai keduanya pantas dihukum mati.
Permohonan PK mereka ditolak JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (19/11/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto.
5. Deni Setia Maharwan (Deni) dan Rani Andriyani (Rani) Dibatalkan Hukuman Matinya menjadi Seumur Hidup.
Keduanya adalah kerabat Meirika Franola alias Ola yang mendapat grasi dari Presiden. Deni dan Rani juga mendapat vonis hukuman mati namun kemudian mendapat grasi bersama Ola. Pihak Istana memberikan pernyataan pemberian grasi itu karena terpidana mengakui kesalahannya.(berbagai sumber/edy)
NOW ON AIR SSFM 100
