Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK mengatakan, dengan tertangkapnya AW ( Anggoro Widjojo), berarti KPK sudah menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan.
Kata Bambang, Anggoro merupakan tersangka terakhir dalam kasus SKRT.
“Berarti sudah tuntas ya, Tunai! Karena AW sudah tertangkap.” ujar Bambang, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (30/1/2014).
Menurut Bambang, AW akan dijerat pasal penyuapan karena diduga melakukan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara berkaitan dengan anggaran SKRT dan proyek lainnya tahun 2007 di kementrian kehutanan sebesar Rp 180 Milyar.
Bambang mengatakan PT Masaro Radiokom milik AW merupakan rekanan kerja Kementrian Kehutanan. Tahun 2007 PT itu melakukan pendekatan ke pejabat kementrian kehutanan untuk berusaha mendapatkan proyek SKRT.
Dalam perkara suap pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementrian Kehutanan, beberapa pejabat di Kementrian ini dan anggota komisi IV DPR saat itu sudah dipidana.
Anggota Komisi IV DPR yang sudah dipenjara diantaranya Yusuf Emir Faisal dan Al Amin Nasution.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
