Selasa, 14 Mei 2024

KPK Segera Lacak Transaksi-Transaksi Keuangan Jero Wacik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pelacakan terhadap transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan Jero Wacik Menteri ESDM.

Johan Budi Juru Bicara KPK mengatakan pelacakan itu merupakan langkah KPK setelah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian ESDM. KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita akan melakukan permintaan informasi kepada PPATK berkaitan dengan adanya dugaan-dugaan terjadinya transaksi-transaksi mencurigakan dari tersangka (Jero Wacik).” papar Johan, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).

Selain berkoordinasi dengan PPATK, menurut Johan, KPK juga melakukan pelacakkan asset (asset tracing) yang dimiliki Jero Wacik. KPK sejauh ini sudah melakukan pencegahan terhadap sekretaris dewan pembina partai Demokrat itu supaya tidak kabur ke luar negeri.

Sekadar diketahui, pasal yang disangkakan terhadap Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kerugian negara akibat dugaan pemerasan terhadap Dana Operasional Menteri (DOM) itu sekitar Rp 9,9 miliar.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Johan Budi Juru Bicara KPK.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
25o
Kurs