Selasa, 7 Mei 2024

MA Kabulkan PK Dokter Ayu dkk, Bebas Dari Hukuman Penjara

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.

“Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria,” kata Ridwan Mansur Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu dan Dr Mohammad Saleh.

Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.

“Membatalkan putusan yudex yurist (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan yudex factie (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar,” ungkap Ridwan Mansyur seperti dilansir Antara.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan karena dinilai melakukan kealphaan yang menyebabkan orang meninggal.

Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.

Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa, namunputusan kasasi MA yang diketui Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.

Atas putusan ini, mengajukan PK, dan hasilnya telah dikabulkan sehingga ketiga dokter ini dapat menghirup udara bebas.

Adapun OC. Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi.(ant/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs