Pembantu Letnan Dua (Pelda) Edi Junaidi, anggota Denpom V/4 Brawijaya pembunuh Rudi Gunawan, Senin (20/1/2014) divonis hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan serta dipecat dari kesatuannya.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Militer III/12 Surabaya, dan bertugas membaca putusan adalah Mayor CHK Mulyono Ketua Majelis Hakim.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Rudi Gunawan meninggal,” papar Mayor CHK Mulyono.
Dalam amar putusannya, Mulyono mengatakan terdakwa membenarkan semua dakwaan dan pada persidangan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 12 saksi yang dihadirkan sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Terdakwa sebagai Polisi Militer tidak layak menjadi prajurit TNI, dan terdakwa telah membuat malu kesatuan dinas dan terdakwa juga telah memberikan contoh buruk bagi bawahannya,” lanjut Mulyono.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, lanjut Mulyono, terdakwa mengakui semua perbuatannya, serta terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban Rudi Gunawan.
Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa Edi Junaidi yang didampingi Mayor Reman selaku Oditur Militer dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (20/1/2014), menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dijatuhkan pada terdakwa Edi Junaidi dinilai lebih ringan dari tuntutan Mayor Reman Oditur Militer yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.(tok/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
