Selasa, 21 Juli 2026

Rotator Dan Sirine Bukan Untuk Gagah-Gagahan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Mobil sipil dilarang menggunakan lampu rotator dan sirine yang biasanya digunakan pada kendaraan polisi untuk patroli dan Patwal. Ini ditegaskan Irjen Pol Rony S Sompi kadiv humas mabes Polri dalam siaran persnya, Senin (16/6/2014).

Dia mengatakan, mobil yang pernah ditilang atas pelanggaran tersebut, dan terbukti mengulangi kesalahannya, pengemudinya agar diperintahkan untuk mencopotseketika rotator dan sirine yang terpasang.

“Pada masa kampanye Pemilu legislatif dan Presiden, jumlah mobil yang memakai rotator dan sirine cenderung meningkat,” kata Irjen Pol Rony S Sompi.

Dia menjelaskan, merajalelanya pemakaian dan penyalahguanaan rotator dan sirena di mobil pribadi, berpengaruh pada kepercayaan masyarakat pada mobil pengawal dan ambulan yang seharusnya diprioritaskan.

Bahkan mobil pemadam yang meraung raung meminta jalan untuk memadamkan kebakaran pun sekarang tidak dianggap. Dengan fakta ini masyarakat diminta agar mencopot sendiri rotator dan sirine di mobilnya sebelum ditindak petugas.

“saya tegaskan, rotator dan sirine ini hanya diperguanakan dalam keadaan emergency, bukan untuk gagahan di jalan,” pungkasnya. (jos/wak)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
27o
Kurs