Rabu, 1 Mei 2024

Rotator Dan Sirine Bukan Untuk Gagah-Gagahan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Mobil sipil dilarang menggunakan lampu rotator dan sirine yang biasanya digunakan pada kendaraan polisi untuk patroli dan Patwal. Ini ditegaskan Irjen Pol Rony S Sompi kadiv humas mabes Polri dalam siaran persnya, Senin (16/6/2014).

Dia mengatakan, mobil yang pernah ditilang atas pelanggaran tersebut, dan terbukti mengulangi kesalahannya, pengemudinya agar diperintahkan untuk mencopotseketika rotator dan sirine yang terpasang.

“Pada masa kampanye Pemilu legislatif dan Presiden, jumlah mobil yang memakai rotator dan sirine cenderung meningkat,” kata Irjen Pol Rony S Sompi.

Dia menjelaskan, merajalelanya pemakaian dan penyalahguanaan rotator dan sirena di mobil pribadi, berpengaruh pada kepercayaan masyarakat pada mobil pengawal dan ambulan yang seharusnya diprioritaskan.

Bahkan mobil pemadam yang meraung raung meminta jalan untuk memadamkan kebakaran pun sekarang tidak dianggap. Dengan fakta ini masyarakat diminta agar mencopot sendiri rotator dan sirine di mobilnya sebelum ditindak petugas.

“saya tegaskan, rotator dan sirine ini hanya diperguanakan dalam keadaan emergency, bukan untuk gagahan di jalan,” pungkasnya. (jos/wak)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
26o
Kurs