Rabu, 22 Juli 2026

Sisa Ganti Rugi Korban Lumpur Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Lumpur Lapindo di desa Gempol Sari. Foto : Dok suarasurabaya.net

Agung Laksono Menko Kesra menegaskan kewajiban membayar sisa ganti rugi lumpur Lapindo yang belum terbayar sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo.

Kewajiban pemerintah membayar ganti rugi di peta area terdampak (PAT) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dipenuhi. Kalau ada yang tertinggal karena tidak ada dokumen kepemilikan hanya beberapa orang saja.

Kata Agung Laksono, untuk korban lumpur Lapindo yang belum menerima ganti rugi, pemerintah hanya bisa mengingatkan PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggung jawab soal ganti rugi agar segera memenuhi kewajibannya.

Menjawab pertanyaan SS melalui pesan layanan singkat, PT Lapindo mengakui kesulitan memperoleh dana untuk ganti sehingga melampaui batas waktu yang disepakati maupun yang diputuskan melalui Kepres.

Tapi Lapindo berjanji akan menyelesaikan kewajibannya secepatnya. Namun ketika ditanya kapan akan diselesaikan, Menko Kesra, mengatakan hanya PT Minarak Lapindo Jaya yang bisa menjawab.

Seperti diketahui, sudah delapan tahun bencana luapan lumpur Lapindo itu terjadi dan menenggelamkan puluhan desa dan beberapa kecamatan di Sidoarjo. Namun sampai sekarang ada warga korban lumpur yang belum menerima ganti rugi. (jos/dwi/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
33o
Kurs