Soekarwo, Gubernur Jawa Timur minta warga korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta terdampak bersabar menunggu proses realisasi pembayaran ganti rugi paska putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan negara menjamin pelunasan ganti rugi.
“Dengan putusan MK pembayaran ganti rugi makin jelas karena negara akan menanggung, hanya teknisnya memang harus menunggu,” kata Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ini, Kamis (27/3/2014).
Sekadar diketahui pada Rabu (26/3/2014) sore, MK mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan enam korban Lumpur Lapindo. Uji materi yang dikabulkan adalah mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.
Dengan putusan ini, tak adalagi perbedaan pembayaran antara warga di dalam peta terdampak maupun di luar peta terdampak. Semuanya harus dipastikan pembayarannya, karena negara akan menanggung seluruhnya.
Awalnya, warga di dalam peta terdampak yang terdiri dari warga Desa Siring, Renokenongo, Kedungbendo dan Jatirejo dibayar oleh Lapindo Brantas Inc. Sayang hingga kini pembayaran tak kunjung lunas.
Menurut Soekarwo, proses pelunasan ganti rugi bagi warga di dalam peta terdampak akan segera dilakukan. “Saat ini menteri keuangan dan DPR akan segera membahas. Duite memang gurung onok (uangnya memang belum ada), di APBN belum ada, nanti pasti akan disusulkan di APBN,” kata dia. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
