Minggu, 21 Juni 2026

Staf Ahli Kemendagri Nyatakan Bimtek DPRD Bojonegoro Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Dari keterangan saksi ahli yakni staf ahli Kemendagri dinyatakan Bimtek DPRD Bojonegoro ilegal.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp.6 miliar.

Aldi dari Radio Suara Bojonegoro dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (6/6/2014) melaporkan, saksi Sukoyo menyatakan, semua rekomendasi terbukti fiktif alias dipalsukan.

Nusirwan Sahrul, Juru Bicara Kejari Bojonegoro mengatakan, dari 10 kegiatan hanya 2 yang ada untuk DPRD Bojonegoro.

Selebihnya dipalsukan, dari keterangan ahli ini penyidik segera mengambil sikap untuk menjerat tersangka baru.

Sampai saat ini kejaksaan telah menahan Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro sebagai tersangka.(nin/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
28o
Kurs