Sabtu, 27 Desember 2025

Tahun Ini, Sudah Tidak Ada Pungutan Sekolah di Surabaya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pungutan sekolah di Surabaya sudah tidak ada baik untuk sekolah negeri SD, SMP dan SMA.

Masduki Toha Anggota Komisi D DPRD Surabaya pada Radio Suara Surabaya, tahun lalu dan setahun terakhir sama sekali tidak ada laporan masyarakat tentang pungutan-pungutan di sekolah.

“Jadi untuk tahun ini 2013-2014 tidak ada pungutan-pungutan yang ada di sekolah negeri,” kata dia.

Selama ini sekolah dibiayai pemerintah pusat dan daerah lewat BOS dan BOPDA. Perlu ada persamaan persepsi karena menurut Masduki pungutan itu biaya yang tidak wajar yang harus dilakukan oleh wali murid untuk keperluan sekolah.

“Yang umum, yang tidak miskin dan tidak tercover dalam mitra warga itu. Beli seragam mungkin, tapi kan ini bukan sifatnya pungutan karena anak-anak mendapatkan sesuatu dari sekolah yang bilang kepada Diknas harganya pun harus wajar. Tidak boleh tidak wajar,” ujar dia.

Kalau kemudian muncul biaya seperti biaya seragam yang tidak wajar ini baru masalah.

Sebelumnya ada seorang wali murid yang bertanya ke Radio Suara Surabaya, uang seragam yang dibayarkan itu termasuk pungutan atau bukan.

Kata Masduki, khusus untuk anak dari keluarga miskin atau mitra warga yang jumlahnya 5 persen mereka sudah dicover semua dari APBD.

“Untuk yang miskin itu free semua mulai dari pakaian, pakaian olahraga, kaos kaki, sepatu, topi semuanya sudah dicover oleh APBD,” katanya.

Tapi kalau siswa umum, di luar siswa dari keluarga miskin biaya seperti seragam itu masih ada karena mereka juga menerima sesuatu dari sekolah. Asalkan harganya wajar itu bukan pungutan.

Kalau ada wali murid yang menemui biaya yang tidak wajar bisa melapor ke komisi D DPRD Surabaya. Peran pengawasan pendidikan ini juga melibatkan Dewan pendidikan, pengamat dan masyarakat peduli pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan.

Peraturan larangan adanya pungutan di sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTS diatur dalam (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011. Sementara pungutan dan sumbangan secara khusus diatur dalam Permendikbud No 44 tahun 2012. (gk/dwi/rst)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
27o
Kurs