Rabu, 29 Mei 2024

AJI Desak Polisi Lindungi Tiga Wartawan Lumajang

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Dok suarasurabaya.net

Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya desak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengusut dan menangkap pelaku teror terhadap tiga wartawan yang terjadi di Lumajang. Desakan ini menyusul ancaman yang dialami Sugiarto, Kontributor TVONE; Achmad Arief dari JTV; dan Abdul Rachman kontributor Kompas TV.

“Apapun bentuknya, teror terhadap wartawan tidak dibenarkan dan polisi wajib mengusut serta menangkap pelaku teror tersebut,” kata Prasto Wardoyo, Ketua AJI Surabaya, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Sabtu (7/11/2015).

Prasto mengatakan, teror yang dialami ketiga wartawan yang bertugas di Lumajang ini juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Ketiganya melapor ke polisi karena mendapatkan ancaman melalui pesan singkat (SMS) untuk tak lagi memberitakan tentang kisruh tambang Lumajang.

AJI Surabaya menilai, ancaman melalui pesan singkat merupakan bentuk menghalangi kemerdekaan pers seperti yang dijamin pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. “Di pasal delapan disebutkan jika dalam menjalankan profesinya, wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prasto.

Karenanya AJI mendesak Polda Jawa Timur segera menjalankan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dengan memberikan perlindungan bagi ketiga wartawan tersebut. “Termasuk keluarga ketiganya juga harus dilindungi. Kami melihat polisi belum bergerak untuk ini,” ujarnya.

Selain mendesak polisi, AJI juga berharap semua pihak bisa menghormati tugas wartawan serta bisa menjaga kebebasan informasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Informasi tidak bisa dibungkam. Dan ini tugas kita semua untuk memastikannya,” kata dia.

Sekadar diketahui, ancaman yang dialami ketiga wartawan tersebut terjadi pada hari Kamis (5/11/2015). Saat itu, ketiganya menerima sebuah pesan singkat yang berbunyi :

Anda itu jangan jadi sok alim wan, kalau anda dji lain hari tentang memberitakan pasir anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun aku skrang dekat dari rumah mu jok kenapa mas Agus Yuda jugak di britakan apa lagi sampek di panggil KPK, Anda aku akan ku bondet rumah mu wan was salam team sak masek mutiara halem aku sahril klakah cobak aku lapor kan ke polres sebelum melangkah, Anda udah tewas bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus lumajang jangan enak2 entar lg pasti ada yang kenak mercon bantingan. Was salam semua team 32 lumajang. (fik)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Rabu, 29 Mei 2024
27o
Kurs