Jumat, 26 April 2024

Aturan Kewarganegaraan Ganda, Hanya Untuk Anak

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang Undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diakui Undang Undang sebagai warga negara Republik Indonesia

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas. Yaitu anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.

Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 (c), (d), (h), (l) adalah :

4C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
4D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
4H. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Pasal 5
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI

Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran:

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
di wilayah Indonesia, atau di luar wilayah Indonesia. (rs)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs