Selasa, 7 Mei 2024

Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Nekat Jualan Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Iptu Oloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Pakal (kiri) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami (pasutri) nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pasutri tersebut yakni Dony Kristianto alias Ambon (33)warga Jl. Gubeng Jaya, Surabaya dan Istiqomah alias Esti (35) warga Jl. Petemon Timur, Surabaya.

Iptu Oloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Pakal mengatakan, pasutri tersebut berhasil ditangkap saat anggotanya melakukan under cover buy dengan tersangka.

“Mereka ditangkap di kawasan Jl. Raya Gubeng, Surabaya,” kata Iptu Manulang kepada wartawan, Senin (15/6/2015).

Dia menjelaskan, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli melakukan transaksi dengan kedua tersangka. Setelah keduanya sepakat untuk bertemu di Jl. Raya Gubeng, petugas yabg melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.

“Saat penangkapan kami menemukan barang bukti tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.

Pemeriksaan urine, kata Manulang, juga dilakukan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, pasutri tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu-sabu. “Baru dua kali makai (mengkonsumsi–red) sabu. Itupun diajarin suami,” kata Esti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Pasutri pengedar sabu-sabu yang diamankan anggota Polsek Pakal tertunduk malu saat diinterogasi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
33o
Kurs