Sabtu, 11 Mei 2024

Diputus Cinta, Warga Pasuruan Sebarkan Foto Syur Pacar

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka digelandang anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Lantaran sakit hati dengan kekasihnya, Arfian Eko Widiadi (25) yang tinggal di Kelurahan Gayam, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, Kamis (12/11/2015).

Kombes. Pol Nurrachman Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim mengatakan tersangka ini ditangkap karena menyebarkan beberapa foto syur pacarnya di akun sosial media facebook Black Marked Love.

“Yang diunggah dalam akun facebook tersangka dengan nama Black Marked Love itu foto syur, baik hubungan intim antara tersangka dengan korban, maupun foto bungil korban,” kata Kombes. Pol Nurrachman Dirkrimsus Polda Jatim, Kamis (12/11/2015).

Menurut dia, tersangka menyebarkan foto syur pacarnya itu, lantaran sakit hati. Karena, diputus cinta oleh korban. Tersangka juga mengancam korban, akan menyebar foto bugilnya jika betul-betul putus dan menikah dengan pria lain.

“Ancaman itu tidak direspon, justru korban menikah dengan orang lain. Akhirnya foto syur hubungan intim dengan tersangka disebar ke akun facebook,” ujar dia.

Dia menjelaskan, perkenalan korban dengan tersangka berawal dari sebuah program acara di salah satu stasiun radio di Pasuruan, pada tahun 2008. Saat itu korban dan tersangka saling sapa dan kirim salam melalui radio.

Dari perkenalan itulah, kemudian tersangka minta nomor handphone korban, dan melakukan pertemuan di Pasar Warungdowo, Pasuruan.

“Dari awal itu, tersangka menjalin asmara hingga mengajak korban berhubungan intim. Ternyata, hubungan syur itu diabadikan oleh tersangka hingga disebarkan ke akun facebook,” ujar Nurrachman.

Karena disebarkan korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Dan tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Ditreskrimus Polda Jatim.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancmannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” terang dia. (bry/rst).

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
31o
Kurs