Selasa, 11 Agustus 2026

Dua Rekanan Bawaslu, Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AK dan IDY rekanan Bawaslu Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB, dua rekanan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, AK dan IDY, jadi tahanan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (25/5/2015).

Kedua tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana hibah Pemilihan Gubernur tahun 2013. Dengan menggunakan baju tahanan, tersangka AK dan IDY langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Menurut AKBP Tony Surya Putra Kasubdit Tipidkor Polda Jatim, dua tersangka tersebut ditahan berdasarkan keterangan saksi dan kedua tersangka tersebut.

“Kalau kedua tersangka itu berperan sebagai koordinator dengan bekerjasama orang yang memiliki CV Untuk dilakukan pembuatan laporan kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif,” kata AKBP Tony Surya Putra, kepada wartawan, Senin malam.

Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Terdiri lima orang SU Ketua Bawaslu Jatim, AMR Sekretaris, SS dan AP Komisioner, dan GSW Bendahara dari Bawaslu Jawa Timur, dua orang AK dan IDY merupakan rekanan Bawaslu.

Mereka telah menyelewengkan dana hibah Pilgub tahun 2013. Hal itu diketahui, setelah BPKP melakukan audit, ternyata ada penyelewenggan dana yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.(bry/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
24o
Kurs