Minggu, 19 Mei 2024

Ferdinant Tjiong Guru JIS Dihukum 10 Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdinant Tjiong guru Jakarta International School (JIS) 10 tahun penjara terkait kekerasan seksual terhadap muridnya berinisial AK (6).

“Terdakwa (Ferdinant) terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan tidak mengaku perbuatannya,” kata Nur Bustaman Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/42015) malam seperti dilansir Antara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara kepada staf pengajar JIS itu.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ferdinant sama dengan vonis terhadap terdakwa lain, Neil Bantleman, yang juga merupakan guru JIS.

Putusan terhadap Ferdinant itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa kurungan penjara 12 tahun karena melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hadir Sisca Tjiong istri terdakwa yang sedih dengan putusan hakim tersebut.

Terkait vonis tersebut, Hotman Paris Hutapea pengacara Ferdinant dan Neil menegaskan akan mengajukan banding.

“Ini putusan tidak adil karena merusak hukum,” ujar Hotman. Anggota lain tim pengacara, Patra M Zein, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Patra mencontohkan seperti pengajuan saksi dari pihak terdakwa yang sepertinya tak dianggap oleh majelis hakim. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs