Senin, 29 April 2024

Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fuad Amin saat mendengarkan pembacaan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin malam (28/9/2015). Akhirnya Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 15 tahun penjara pada Fuad Amin Imron terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Fuad Amin yang juga Ketua DPRD Bangkalan non aktif ini membayar denda Rp 3 Miliar subsider 11 bulan kurungan.

Pulung Rinandoro Jaksa penuntut umum dari KPK mengatakan, Fuad terbukti menerima suap Rp 15.450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Fuad Amin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Pulung saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin malam (28/9/2015).

Sementara jaksa lainnya satu persatu membacakan berkas tuntutan, di antaranya soal Fuad Amin yang menerima suap baik tunai maupun transfer lewat bank Mandiri oleh Antonius Bambang Djatmiko Direktur Human Resourches Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (MKS) dan rekan-rekannya.

Kata Jaksa, Fuad menerima uang suap sejak tahun 2009 sampai Desember 2014 secara bertahap karena jasanya mengarahkan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Selain itu, Fuad juga mendukung PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd dalam permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sebelumnya Abdul Rouf Direktur PT Windika Cahaya Persada yang merupakan ipar Fuad Amin Imron telah divonis 2 tahun penjara pada Kamis (27 /8/2015).

Abdul Rouf yang berperan sebagai perantara suap ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs