Minggu, 12 Mei 2024

Kapal LCT Dilarang, Antrean Penyeberangan Ketapang Hingga 20 KM

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi antrean di Ketapang saat liburan menjelang Tahun Baru, pada Desember 2012 lalu. Foto: Anton Severius Mandala FM Banyuwangi

Larangan pengoperasian kapal Landing Craft Machine (LCT) pada rute penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mengakibatkan antrean kendaraan sepanjang 20 kilometer, dari Ketapang sampai Wongsorejo, Rabu (12/8/2015).

Pasca berlakunya kebijakan ini pada Minggu (9/8/2015), penyeberangan niaga di Ketapang-Gilimanuk yang tadinya dilayani 14 kapal, kini hanya 2 kapal KMP.

Beberapa pendengar Radio Suara Surabaya melaporkan telah terjebak antrean sejak Rabu dini hari. “Macet. Saya sudah antre sejak jam satu pagi, sampai jam 6 belum bisa jalan,” kata Ardi yang mengendarai truk.

Saharudin Koto Manajer Usaha ASDP Ketapang mengatakan, pihaknya telah berusaha memaksimalkan kapal motor penumpang (KMP). “Tapi kemacetan tetap terjadi karena tingginya volume kendaraan,” katanya.

Sedangkan, AKP Amar Hadi Kasatlantas Polres Banyuwangi mengatakan, karena keterbatasan kapal, pihaknya memprioritaskan bus, angkutan unum, kendaraan bermuatan ternak dan yang cepat busuk.

“Saya mengimbau yang mau ke Bali ditunda dulu sambil menunggu kedatangan kapal KMP. Sementara bisa parkir di kantong-kantong parkir SPBU Situbondo atau Probolinggo,” katanya.

Sementara, kendaraan dari arah selatan yang tidak menuju pelabuhan dialihkan melewati jalan lingkar Ketapang. “Kita harapkan antre biar tidak terjadi serobotan,” katanya.

AKP Amar Hadi memprakirakan antrian panjang juga terjadi di Pelabuhan Gilimanuk. “Di Gilimanuk sepertinya sama karena antre kapalnya. Angkutan niaga saling mengikat dari arah barat, dari Mataram dan Pulau Bali juga terjadi antrean,” katanya.

Sekadar diketahui, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) No SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.

Awalnya, kebijakan ini baru akan diberlakukan per Januari 2017, namun dipercepat jadi per 9 Agustus 2015.(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
30o
Kurs