Senin, 17 Juni 2024

LPSK Sayangkan Ancaman Pengacara Pengemudi Lamborghini

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan ancaman tuntutan hukum atas pemberitaan media maupun pernyataan masyarakat yang negatif terhadap Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini yang menabrak kios STMJ minggu lalu.

“Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat”, ujar Abdul Haris Semendawai Ketua LPSK lewat siaran pers yang diterima suarasurabaya.net.

Pihak tersangka juga diharapkan memberikan ganti rugi kepada pihak korban. Misalnya memberikan pengobatan sampai sembuh dan juga memikirkan pendidikan dan biaya hidup keluarga korban tewas.

“Apalagi korban meninggal dunia itu seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian, itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam”, terang Semendawai.

LPSK juga mengingatkan bahwa ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban.

“UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. Ini yang harus dikawal masyarakat dan media”, ujar Semendawai.

Kasus lalu lintas sendiri meskipun bukan merupakan berarti ranah prioritas perlindungan LPSK namun bukan berarti tidak menjadi perhatian LPSK.

Jika pada proses peradilan nantinya ada ancaman terhadap saksi dan korban, maka mereka bisa dilindungi karena sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah satu tindak pidana priorjtas pemberian perlindungan adalah tindak pidana yang membahayakan saksi-korban sehingga mereka tidak bisa bersaksi.

“Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban,” pungkas Semendawai. (rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
28o
Kurs