Jumat, 17 Mei 2024

Mulai Rabu Depan Menhub Larang Angkutan Barang Beroperasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Surabaya periksa angkutan barang. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang berlaku mulai Rabu (30/12/2015), pekan depan, hingga Minggu (3/1/2016).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48/2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, tertanggal 25 Desember 2015.

JA Barata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/12/2015), mengatakan, SE Menhub itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.

“Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat.

Barata mengatakan larangan beroperasi kendaraan angkutan barang itu terkecuali bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pengangkut ternak dan bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur).

Selain itu, kendaraan pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar juga masih boleh beroperasi.

“Secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat diberikan prioritas,” katanya.

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi itu, perlu segera diambil langkah-langkah antisipasif dan proaktif oleh aparat pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta TNI dan Polri.

Adapun pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain SE Menhub, Barata mengatakan, Ignasius Jonan Menteri Perhubungan juga mengeluarkan surat kepada Menteri PU dan Perumahan Rakyat, dan kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol bernomor PR.301/6/1-Phb-2015, mengenai Pembayaran Jalan Tol.

“Intinya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol,” kata Barata.

Barata mengatakan hak itu ditujukan agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol.

Selain itu, agar pengelola Jalan Tol segera menerapkan secara penuh pembayaran non tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti uang elektronik atau “e-money”. (ant/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
26o
Kurs